Breaking News

Polsek Medan Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah Kosong Di Libur Lebaran

 



MEDAN - Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus pembongkaran rumah kosong dilibur lebaran.


Kasus pembongkaran rumah kosong ini terjadi pada 4 rumah berbeda yang masih diwilkum Polsek Sunggal. Pembongkaran rumah kosong tersebut terjadi pada 2 rumah dinas personil TNI. Sementara, lokasi lainnya adalah rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal dan rumah masyarakat Jalan Kemuning Medan Sunggal.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Waka Polsek Sunggal AKP Philip Antonio Purba S.H.M.H , Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasi Humas, Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar rilis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simartupang Medan, Rabu Sore (24/04/2025).


Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Afandi (28) yang merupakan warga Medan Sunggal. Aksi Muhammad Afandi tergolong nekat, ia telah membokar 2 rumah dinas personil TNI yang berada di Komplek Perumahan Asrama Kodam 1/BB Sunggal, serta rumah masyarakat di Jalan Kemuning Medan Sunggal. Ia berhasil menjarah harta korban saat ditinggal Mudik Lebaran.




Tidak sampai disitu saja, kejahatan yang dilakukan Muhammad Afandi tersebut mendapat dukungan dari Agus Priadi (37) dan Hengky Hermady (43) yang turut membantu menjual sejumlah barang curian dari rumah dinas personil TNI tersebut.


Sementara pelaku lainnya yakni Agus Rianto (45) melakukan pembongkaran rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal. Ia berhasil mencuri Mesin AC rumah tersebut.


" Dalam Kasus ini, motif pelaku tidak lain adalah bermotif kebutuhan ekonomi. Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curiannya," ungkap Kapolsek Sunggal.


Pelaku Muhammad Afandi, melancarkan aksinya saat rumah dinas personal TNI Kodam 1/BB dalam keadaan kosong ditinggal Mudik Lebaran. Muhammad Afandi Memanjat tembok belakang rumah untuk dapat masuk ke rumah yang ditargetkan.


Ia memanjat tembok belakang, mencongkel pintu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi dengan membawa hasil curian menggunakan karung beras.


Muhammad Afandi ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Sei Asahan, Medan. Saat dilakukan pengembangan, ia mencoba melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*) 

Advertisement

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close