SUKABUMI - Seorang perempuan muda inisial RP (21 tahun) berhasil diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Rabu (02/04/2025). Ia nekat menyeludupkan s4bu dan obat-obatan terlarang dengan cara menyembunyikannya di lubang vagina.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menggeledah RP dan pengunjung lainnya di Blok pengunjung wanita, sekira pukul 10:00 WIB.
Kepala Lapas (Kalapas) Budi Hardiono mengatakan barang haram ditemukan pada bagian alat vital wanita tersebut dalam kondisi terbungkus selotip hitam dan kondom.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat yang tersembunyi di dalam lubang vagina salah seorang pengunjung wanita,” ujar Budi kepada awal media pada Rabu (2/4/2025).
Mengetahui hal tersebut, petugas jaga langsung melaporkannya kepada Kalapas dan diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti.
“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tiba di Lapas untuk menindaklanjuti kasus ini. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, adapun barang bukti yang diserahkan oleh pihak lapas berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang,” jelas dia.
Dalam hal ini, pihaknya turut mengapresiasi petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Budi menyebut hal itu merupakan bukti komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas.
“Kami juga menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto, dan perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan Bapak Marshudi,” pungkasnya.(*)
Social Footer