Tangerang - Tersangka berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi tubuh sepupunya, JR (54), di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Aksi keji itu dilakukan MR pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.
Setelah memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, MR menyimpannya dalam lemari pendingin atau freezer selama lebih dari satu tahun. "Potongan tubuh korban berada di dalam freezer sejak Desember 2023 hingga akhirnya ditemukan Maret 2025," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).
Baktiar menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah JR di Vila Regensi 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/3/2025).
Saat itu, sedianya polisi hendak menangkap JR atas laporan dugaan pen1puan. Namun, polisi hanya menemukan MR di lokasi. Polisi pun mencurigai lemari pendingin di rumah tersebut yang dirantai. Setelah dibuka, ditemukan potongan tubuh manusia di dalam freezer.
"Potongan tubuh tersebut diketahui milik JR, yang ternyata sudah dibunuh dan dimutilasi oleh MR," kata Baktiar. Dari hasil penyidikan, MR mengaku membunuh JR karena sakit hati dan menyimpan dendam sejak kecil.
MR merasa sering diperlakukan kasar oleh korban. Kemarahan MR memuncak saat ia dimarahi karena gagal mencarikan mobil milik teman JR. "Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi. Pada 23 Desember 2023 pukul 05.00 WIB, JR ditikam tujuh kali hingga tewas," jelas Baktiar.
Setelah korban tidak bernyawa, MR membawa jasad sepupunya ke kamar mandi dan melakukan mutilasi. Potongan tubuh korban semula disimpan di dalam plastik di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, MR membeli freezer daging dan menyimpannya di bengkel milik JR.
Setelah bengkel disita bank pada awal 2024, freezer itu dipindahkan ke rumah korban yang lain dan dibiarkan selama lebih dari satu tahun. Atas tindakannya, MR ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Social Footer