Breaking News

Tukang Ojek Di Sergai Jadi Korban Begal Penumpangnya Sendiri

Misdi, (64) korban begal seorang RBT/Tukang Ojek, warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
[foto: istimewa]



Serdang Bedagai - Gerak cepat kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku begal berhasil diringkus Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai.


Diketahui insiden pembegalan terhadap seorang RBT/tukang ojek itu terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


Korban tersebut bernama Misdi, (64) seorang RBT/Tukang Ojek, yang merupakan warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


Terungkap pelaku begal yang ditangkap berinisial, E J alias E, (25) warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.




pelaku begal yang ditangkap berinisial, E J alias E, (25) warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai


Dengan berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 6711 XAB, 1 (satu) buah pisau Carter dan 2 (dua) batang ubi.


Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, Setelah pulang dari Dolok Merawan terlapor E J Alias E, turun dari angkot di simpang Rampah sekitar Pukul 16.00 wib Lalu Terlapor/pelaku naik Ojek/RBT Misdi (korban) di Simpang Rampah Lalu Terlapor meminta untuk diantarkan ke kampung manggis Desa Mangga Dua dusun I (Tempat Neneknya).


Dikarenakan tidak ada orangnya yang di jumpain, kemudian Terlapor meminta diantarkan ke Dusun VI Desa Nagur (Rumah orang tuanya). Namun di karenakan tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian Terlapor meminta di antarkan ke Dusun VII Desa Sentang (rumah wawaknya), tetapi rumah tersebut kosong/tidak ada orang.


Dikarenakan hal tersebut, lalu Terlapor meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah neneknya) namun sebelum sampai di rumah neneknya Terlapor E J Alias E, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada Misdi (korban) sebanyak Rp. 10.000 ( sepuluh ribu ) untuk membeli es dan pisau carter setelah melanjutkan perjalanan disitulah timbul niat jahat terlapor terhadap korban.


Menurut Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH menjelaskan setelah membeli es dan pisau tersangka E J Alias E dan korban melanjutkan perjalanan ke rumah neneknya. Namun sekitar 30 menit atau jarak 1 Km didaerah sunyi tepatnya di Dusun VIII TPU Simpang Empat sekitar Pukul 18.30 wib.


“Tersangka E J Alias E, melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan cara melukai korban dengan menggorok leher dan tangan korban menggunakan Pisau carter yang dibelinya,”jelasnya.


“Namun dikarenakan adanya Perlawanan dari Korban. Tersangka E J Alias E gagal dan melarikan diri seketika korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan korban dibantu masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit,”papar Kanit Reskrim. (*) 

Advertisement

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close